Hari Ini Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Putusan
Kamis, 07 September 2023 - 07:36 WIB
Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). Foto/Antara
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.
Baca: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Tak itu saja Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.
Baca: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Tak itu saja Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara.