Kendaraan Belum dan Tidak Lulus Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini
Rabu, 06 September 2023 - 14:21 WIB
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," ungkapnya.
Adapun 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut;
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
Adapun 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut;
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
Lihat Juga :