DKI Stop Operasi 2 Pabrik Stockpile Batubara Diduga Penyumbang Polusi Udara
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:40 WIB
Asep menuturkan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Menurut Asep, pihaknya tak main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Ibu Kota.
Baca: Dikritik Warga, Pj Gubernur DKI Tetap Lanjutkan Penyemprotan Air ke Jalan
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Menurut Asep, pihaknya tak main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Ibu Kota.
Baca: Dikritik Warga, Pj Gubernur DKI Tetap Lanjutkan Penyemprotan Air ke Jalan
Lihat Juga :