Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas

Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:09 WIB
Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah memutuskan menolak praperadilan kasus kriminalisasi wanita hamil asal Koja, yang saat ini disel di Polres Metro Jakarta Utara.

Menanggapi keputusan pengadilan ini, Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menilai majelis hakim ingin melanjutkan perkara sampai dengan putusan pengadilan yang mengikat.



"Oleh sebab itu, kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) di dalam pokok perkara nanti, itu yang akan kita buat langkahnya," kata Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Utara setelah putusan sidang praperadilan, Selasa (29/8/2023).

Amriadi sangat prihatin dengan putusan hakim itu. Meski demikian, RPA sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera, akan konsisten selalu membela masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!