Pemkot Bogor Terapkan Aturan 4 In 1 bagi Kendaraan Pribadi ASN
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:01 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan 4 in 1 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi. Foto: MPI/Dok
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan 4 in 1 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi. Hal ini sebagai salah satu menekan polusi udara.
"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus di Balai Kota dan Pemerintahan Kota Bogor. Jadi di Balai kota dan kantor dinas, mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: Pemkot Bogor Tak Terapkan WFH ASN Akibat Polusi Udara, kecuali....
Kata dia, pegawai harus memaksimalkan sistem antar jemput atau dapat menggunakan transportasi umum. Tetapi, bisa juga menumpang kendaraan pegawai lainnya untuk pergi ke kantor.
"4 in 1 ini ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi," ungkap Bima.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik. Karena, kendaraan listrik tidak mengeluarkan polusi udara.
"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus di Balai Kota dan Pemerintahan Kota Bogor. Jadi di Balai kota dan kantor dinas, mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: Pemkot Bogor Tak Terapkan WFH ASN Akibat Polusi Udara, kecuali....
Kata dia, pegawai harus memaksimalkan sistem antar jemput atau dapat menggunakan transportasi umum. Tetapi, bisa juga menumpang kendaraan pegawai lainnya untuk pergi ke kantor.
"4 in 1 ini ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi," ungkap Bima.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik. Karena, kendaraan listrik tidak mengeluarkan polusi udara.
Lihat Juga :