Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan YouTuber, Polisi: Terjadi Dugaan Tindak Pidana

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 01:37 WIB
Yossi memastikan pihaknya memeriksa betul saksi terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

“Nah dari pemeriksaan kami, betul telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga dikuatkan dengan video yang merekam peristiwa tersebut,” kata Yossi.

Menurut Yossi, dari laporan yang pihaknya terima dari tiga korban, salah satu korban mengalami pemukulan, di salah satu rumah makan yang ada di sekitar Tebet. Kemudian, lanjut Yossi, dua orang lainnya mengalami luka akibat terkena lemparan benda yang terbuat dari besi sehingga menyebabkan korban mengalami luka berdarah di bagian bibirnya dan korban lainnya mengalami luka di bagian punggungnya.

“Kami telah melakukan olah TKP, kami coba cek posisi kejadiannya seperti apa kemudian rekaman video yang menggambarkan peristiwa pada saat kejadian itu juga sudah kami lakukan analisa,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!