September, Wali Kota Depok Terapkan 30 Persen WFO dan 70 Persen WFH bagi ASN
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 17:14 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris bakal menerapkan kebijakan 30 persen Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor dan 70 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Kebijakan ini upaya menekan polusi udara yang mengkhawatirkan di Jabodetabek khususnya Depok.
Baca juga: Efektifkah WFH ASN untuk Tekan Polusi Udara dan Kemacetan Jakarta?
WFO dan WFH bagi ASN Kota Depok bakal diterapkan mulai September 2023. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Baru kemarin turun SE dari Kemendagri," ujar Idris di DPRD Depok, Jumat (25/8/2023).
Dia menggarisbawahi WFH tidak berlaku bagi sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan secara terus-menerus bagi perangkat daerah. "Kecuali dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus," ucapnya.
Seperti halnya dengan Pemkot Depok, Pemkot Bogor yang berdekatan dengan Kota Depok enggan menerapkan WFH ASN secara menyeluruh. Terkecuali bagi kelompok rentan atau memiliki risiko tinggi terpapar polusi udara.
Kebijakan ini upaya menekan polusi udara yang mengkhawatirkan di Jabodetabek khususnya Depok.
Baca juga: Efektifkah WFH ASN untuk Tekan Polusi Udara dan Kemacetan Jakarta?
WFO dan WFH bagi ASN Kota Depok bakal diterapkan mulai September 2023. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Baru kemarin turun SE dari Kemendagri," ujar Idris di DPRD Depok, Jumat (25/8/2023).
Dia menggarisbawahi WFH tidak berlaku bagi sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan secara terus-menerus bagi perangkat daerah. "Kecuali dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus," ucapnya.
Seperti halnya dengan Pemkot Depok, Pemkot Bogor yang berdekatan dengan Kota Depok enggan menerapkan WFH ASN secara menyeluruh. Terkecuali bagi kelompok rentan atau memiliki risiko tinggi terpapar polusi udara.
Lihat Juga :