Sidang Replik, Jaksa Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:02 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Mario Dandy Satriyo dalam sidnag di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (24/8/2023). Jaksa menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya, khususnya berkaitan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Adapun dalam pleidoinya, kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.

Baca: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada David, Orang Tua, dan Mantan Pacar
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!