Kuasa Hukum Minta Hakim Berikan Putusan Ringan kepada Mario Dandy

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:45 WIB
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo , Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy. Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan pleidoi dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Andreas di persidangan.

Kedua, lanjut dia, meminta hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga, menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya terhadap Mario Dandy. Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," ujarnya.

Baca: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada David, Orang Tua, dan Mantan Pacar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!