Besok WFH Kurangi Polusi Udara Jakarta, ASN Diimbau Jangan Pergi Jalan-jalan
Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:23 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023). Dia mengimbau ASN tidak ke mana-mana atau mondar-mandir selama WFH. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi polusi udara dan kemacetan. Namun, bukan berarti mereka pergi ke mana-mana atau jalan-jalan melainkan kerja di rumah.
WFH bagi ASN berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan bepergian ke luar rumah. Mereka harus bekerja dari rumah masing-masing.
Baca juga: Pengamat: Kebijakan WFH ASN Tak Berpengaruh Besar Kurangi Polusi Udara Jakarta
WFH bagi ASN berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan bepergian ke luar rumah. Mereka harus bekerja dari rumah masing-masing.
Baca juga: Pengamat: Kebijakan WFH ASN Tak Berpengaruh Besar Kurangi Polusi Udara Jakarta
Lihat Juga :