Mutilasi Wanita Muda di Sleman, Heru Prasetyo Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:01 WIB
Terdakwa kasus mutilasi terhadap wanita muda, Heru Prasetyo dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Foto/MPI/Erfan Erlin
SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus mutilasi wanita muda di Kabupaten Sleman, Heru Prasetyo dengan hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Kasus Mutilasi Jombang Naik ke Penyidikan, Kepala Korban Belum Ditemukan



JPU, Hanifa yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati. Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!