Bejat! 4 Pemuda di Lampung Utara Setubuhi Remaja Secara Bergilir

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:40 WIB
"Tersangkanya berjumlah empat orang, dua sudah diamankan dan dua lagi masih dalam pengejaran," kata Darwis.

Salah satu tersangka, DK yang berhasil diamankan polisi mengaku tidak mengenal korban, karena sebelumnya MS datang ke rumahnya membawa teman wanita untuk berhubungan badan.

"MS mengatakan kepada saya telah membayar wanita tersebut. Makanya bersama yang lainnya melakukan hubungan badan secara bergantian," kata DK di Mapolres Lampung Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undangan-Undangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!