DPRD Depok Minta Wali Kota Cabut Perwal Kenaikan Tarif Layanan Puskesmas

Kamis, 10 Agustus 2023 - 06:33 WIB
Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok tentang kenaikan tarif layanan puskesmas di sebelas kecamatan masih terus menuai polemik dan penolakan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok tentang kenaikan tarif layanan puskesmas di sebelas kecamatan masih terus menuai polemik dan penolakan. Tidak terkecuali dari pimpinan DPRD Kota Depok yang meminta perwal dicabut.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mendesak Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk segera mencabut perwal tersebut. Sebab kenaikan tarif layanan puskesmas membebani warga, terutama kalangan kurang mampu.



Baca Juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik 500% Tuai Polemik, M Idris: Sudah melalui Kajian Panjang

"Segera cabut dan batalkan perwal itu. Berhenti memeras dan membebani warga masyarakat, terutama warga kurang mampu," ujar Hendrik saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (10/8/2023).

Hendrik menilai tidak masalah jika layanan kesehatan, terutama di puskesmas dibiayai oleh APBD. Sudah sepatutnya pemerintah hadir, terutama perihal berobat warga yang kurang mampu.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!