Kecelakaan di Depok Paling Sering Terjadi pada Sabtu dan Minggu Pagi
Senin, 07 Agustus 2023 - 20:10 WIB
"Penghapusan registrasi ranmor dilakukan atas pemilik ranmor, menunggak 2 tahun tak memperpanjang registrasi ranmor dan ranmor dalam keadaan rusak parah serta tidak bisa dioperasikan atau jadi bahan pameran di museum," kata Miken.
Kepala Pendapatan 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Yuli Puspita Anggarini mengatakan, dulu pajak daerah lebih banyak masuk ke provinsi tapi kini lebih banyak ke daerah setempat. Kalau dulu bagi hasilnya 70 persen ke provinsi dan 30 persen ke daerah, kini sebesar 60 persen untuk daerah sisanya ke provinsi.
"Dalam operasi gabungan kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) Rp342 miliar melalui operasi gabungan di Grand Depok City (GDC) terjaring pengguna kendaraan yang pajak kendaraannya belum dibayarkan ke pajak Kota Depok," ujar Yuli yang juga mantan Lurah Depok Jaya ini.
Salah satu inovasi agar wajib pajak antusias dengan menerapkan aplikasi Pajak Daerah Depok dalam Genggaman (Pak De Daman). Bertujuan agar masyarakat berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Subjek pajak akan dapat kupon yang harus diisi kemudian mendapatkan voucher undian dengan hadiah motor hingga mobil. Tanpa minimal belanja. Kalau daerah lain minimal belanja Rp100.000.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kabupaten Bogor Baskara menjelaskan tentang peran dan manfaat Jasa Raharja yang merupakan asuransi murni sosial. Tugas pokok Jasa Raharja adalah melaksanakan dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang.
"Dana pertanggungjawaban hanya diberikan kepada penumpang yang menggunakan kendaraan umum yang sah. Juga kecelakaan pengendara umum yang terjadi di jalan umum. Terjamin oleh Jasa Raharja bagi pembayar SWDKLLJ di Samsat," kata Baskara.
Santunan meninggal dunia Rp50 juta dan biaya penguburan tanpa ahli waris Rp4 juta, korban luka-luka maksimal Rp20 juta, penggantian biaya pengobatan, serta santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta.
Kepala Pendapatan 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Yuli Puspita Anggarini mengatakan, dulu pajak daerah lebih banyak masuk ke provinsi tapi kini lebih banyak ke daerah setempat. Kalau dulu bagi hasilnya 70 persen ke provinsi dan 30 persen ke daerah, kini sebesar 60 persen untuk daerah sisanya ke provinsi.
"Dalam operasi gabungan kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) Rp342 miliar melalui operasi gabungan di Grand Depok City (GDC) terjaring pengguna kendaraan yang pajak kendaraannya belum dibayarkan ke pajak Kota Depok," ujar Yuli yang juga mantan Lurah Depok Jaya ini.
Salah satu inovasi agar wajib pajak antusias dengan menerapkan aplikasi Pajak Daerah Depok dalam Genggaman (Pak De Daman). Bertujuan agar masyarakat berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Subjek pajak akan dapat kupon yang harus diisi kemudian mendapatkan voucher undian dengan hadiah motor hingga mobil. Tanpa minimal belanja. Kalau daerah lain minimal belanja Rp100.000.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kabupaten Bogor Baskara menjelaskan tentang peran dan manfaat Jasa Raharja yang merupakan asuransi murni sosial. Tugas pokok Jasa Raharja adalah melaksanakan dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang.
"Dana pertanggungjawaban hanya diberikan kepada penumpang yang menggunakan kendaraan umum yang sah. Juga kecelakaan pengendara umum yang terjadi di jalan umum. Terjamin oleh Jasa Raharja bagi pembayar SWDKLLJ di Samsat," kata Baskara.
Santunan meninggal dunia Rp50 juta dan biaya penguburan tanpa ahli waris Rp4 juta, korban luka-luka maksimal Rp20 juta, penggantian biaya pengobatan, serta santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta.
Lihat Juga :