Kabel Menjuntai Tewaskan Driver Ojol, Pemprov DKI Beri Waktu Sebulan Provider Membenahi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 21:49 WIB
Pemprov DKI hanya memberikan jangka waktu sebulan kepada provider untuk membenahi kabel menjuntai yang menyebabkan pengemudi ojol tewas di Palmerah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan jangka waktu sebulan kepada provider untuk membenahi kabel menjuntai yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah.
Jika dalam waktu 30 hari tidak diperbaiki, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi kepada pihak provider.
Baca Juga: Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!
Jika dalam waktu 30 hari tidak diperbaiki, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi kepada pihak provider.
Baca Juga: Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!
Lihat Juga :