Apes! Jatuh dari Atap saat Curi Kotak Amal, Pengamen di Sukoharjo Diringkus Polisi

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 13:50 WIB
Baca Juga: Pencuri Kotak Amal di 6 Masjid Pangkalpinang Ditangkap

Apes, setelah melakukan pencurian, lanjut AKP Teguh, pelaku yang mencoba keluar dari Toserba Laris melalui jalan yang sama saat masuk malah terjatuh. Asbes yang ia injak tiba-tiba jebol dan tersangka kemudian terjatuh.

“Saat pelaku terjatuh, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penganganan lebih lanjut,” ujar AKP Teguh.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!