Tragis! Puluhan Keluarga di Bitung Saksikan Rumahnya Dirobohkan Alat Berat
Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:41 WIB
BITUNG - Penuh haru, puluhan keluarga yang menempati rumah-rumah di lahan bekas erfpacht atau lahan sewa menyaksikan rumah-rumah mereka digusur menggunakan alat berat. Warga telah puluhan tahun menempati lahan di Kelurahan Indah, Kota Bitung, Sulawesi Utara tersebut.
Sebelum penggusuran dilakukan oleh petugas gabungan, dan dipimpin juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bitung, warga sempat menggelar orasi. Warga menolak penggusuran rumah-rumah mereka, karena mereka tak memiliki tempat tinggal.
Puluhan rumah yang digusur tersebut, berada di lahan seluas 10 hektare bekas lahan sewa. "Kami menolak penggusuran ini, karena eksekusi pembongkaran tidak sesuai batasannya," tegas salah satu warga yang menolak penggusuran, Yuniar.
Dua alat berat yang dikawal ratusan anggota Satpol PP Kota Bitung, dan kepolisian langsung bergerak membongkar rumah-rumah warga, setelah warga selesai melakukan orasi, dan juru sita PN Bitung membacakan putusan pengadilan.
Kuasa hukum pemohon ekskusi lahan, Reinhaard M. Mamalu mengatakan, permohonan untuk melakukan ekskusi lahan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.
Baca Juga
Sebelum penggusuran dilakukan oleh petugas gabungan, dan dipimpin juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bitung, warga sempat menggelar orasi. Warga menolak penggusuran rumah-rumah mereka, karena mereka tak memiliki tempat tinggal.
Puluhan rumah yang digusur tersebut, berada di lahan seluas 10 hektare bekas lahan sewa. "Kami menolak penggusuran ini, karena eksekusi pembongkaran tidak sesuai batasannya," tegas salah satu warga yang menolak penggusuran, Yuniar.
Dua alat berat yang dikawal ratusan anggota Satpol PP Kota Bitung, dan kepolisian langsung bergerak membongkar rumah-rumah warga, setelah warga selesai melakukan orasi, dan juru sita PN Bitung membacakan putusan pengadilan.
Kuasa hukum pemohon ekskusi lahan, Reinhaard M. Mamalu mengatakan, permohonan untuk melakukan ekskusi lahan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda