Dugaan Bisnis Gelap Senpi dalam Tragedi Polisi Tembak Polisi, Selengkapnya Malam ini, Eksklusif di The Prime Show with Aiman, iNews
Rabu, 02 Agustus 2023 - 19:19 WIB
Saksikan selengkapnya hanya di The Prime Show with Aiman, malam ini, Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB. Foto: iNews
JAKARTA - Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diguncang insiden mengejutkan ketika adanya aksi polisi menembak polisi antara anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Peristiwa ini berlangsung di kompleks Rusun Polri Cikeas, menciptakan situasi tegang dan menyita perhatian publik dengan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).
Korban tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya. Tersangka Bripda IMS memperlihatkan senjata api rakitannya kepada Bripda IDF. Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri.
Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Tetapi, naas Bripda IDF tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Akhirnya, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Anggota Densus 88 Tewas Tertembak Polisi di Cikeas Bogor, Peluru Menembus Telinga
Korban tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya. Tersangka Bripda IMS memperlihatkan senjata api rakitannya kepada Bripda IDF. Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri.
Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Tetapi, naas Bripda IDF tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Akhirnya, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Anggota Densus 88 Tewas Tertembak Polisi di Cikeas Bogor, Peluru Menembus Telinga
Lihat Juga :