Artis Karenina Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Asesmen ke BNN
Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:02 WIB
Atas temuan itu, polisi menjerat Karenina dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka, pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tuturnya.
Achmad menambahkan, pemberantasan narkotika sudah menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Maka itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas, menjauhi, dan stop penyalahgunaan narkoba.
"Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti," imbuhnya.
Baca Juga: Artis Karenina Maria Konsumsi Ganja karena Depresi Masalah Keluarga
"Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka, pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tuturnya.
Achmad menambahkan, pemberantasan narkotika sudah menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Maka itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas, menjauhi, dan stop penyalahgunaan narkoba.
"Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti," imbuhnya.
Baca Juga: Artis Karenina Maria Konsumsi Ganja karena Depresi Masalah Keluarga
Lihat Juga :