Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas, 4 Sekuriti Ancol Taman Impian Jadi Tersangka

Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:19 WIB
Polisi menetapkan empat sekuriti Ancol Taman Impian sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria bernama Hasanuddin (42) hingga tewas. Foto:MPI/Ilustrasi
JAKARTA - Polisi menetapkan empat sekuriti Ancol Taman Impian sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria bernama Hasanuddin (42) hingga tewas. Penganiayaan terjadi saat menginterogasi korban yang dituduh mencuri barang milik pengunjung.

"Sudah kita Tetapkan jadi tersangka, langsung ditahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana, Selasa (1/8/2023).

Gustiyana mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, empat pelaku, yakni, P (35), H (33), K (43), dan S (31) dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.

"Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 Ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang," tandasnya.

Baca Juga: Dituduh Mencuri, Pria Ini Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol Taman Impian

Gustiyana menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (29/7/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban dituduh mencuri di area Taman Lumba-Lumba.

Setelah diamanakan oleh empat petugas keamanan, Hasanuddin selanjutnya dibawa ke belakang pos sekuriti Ancol. Di sana Hasanuddin diinterogasi oleh petugas sekuriti sambil menganiaya dengan tangan kosong dan benda tumpul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!