Keroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas, 8 Polisi Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu, 29 Juli 2023 - 04:48 WIB
Delapan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menganiaya DK (38) pengguna narkoba hingga tewas dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Delapan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menganiaya DK (38) pengguna narkoba hingga tewas dijerat pasal berlapis. Total ada 9 orang yang terlibat penganiayaan tersebut.
Sebanyak 7 anggota masuk kategori pidana dan ditetapkan tersangka lalu ditahan. Satu orang tak ditahan dan hanya dikembalikan ke etik. Sementara, satu lainnya buron.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Anggotanya Tersangka Penganiayaan lalu Ditahan
"Konstruksi pasal yang kita terapkan, pertama Pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Tujuh anggota yang ditetapkan tersangka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara, satu orang yang buron berinisial S.
Sebanyak 7 anggota masuk kategori pidana dan ditetapkan tersangka lalu ditahan. Satu orang tak ditahan dan hanya dikembalikan ke etik. Sementara, satu lainnya buron.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Anggotanya Tersangka Penganiayaan lalu Ditahan
"Konstruksi pasal yang kita terapkan, pertama Pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Tujuh anggota yang ditetapkan tersangka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara, satu orang yang buron berinisial S.