Kapolres Bogor Sebut 2 Terduga Penembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:47 WIB
Orang tua Bripda Ignatius Dwi Frisco memegang fota sang buah hati yang meninggal dunia setelah tertembak pistol rekannya. Foto/MNC Media/Triyanto
JAKARTA - Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman mati. Kedua terduga pelaku itu, kini statusnya telah tersangka.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).



Rio berkata, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Densus Tegaskan Bripda Ignatius Dwi Tewas Tertembak Karena Kelalaian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!