Langgar Kode Etik Berat, Dua Terduga Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Kena Patsus

Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:03 WIB
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan jajaran, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni, Bripda IM dan Bripka IG telah dijatuhi sanksi kode etik kategori berat. Sanksi itu dijatuhi setelah kedua terduga pelaku diperiksa kode etik oleh Irwasum Polri, Asdm Polri, Dikgum Polri, hingga Densus 88 Antiteror Polri.

"Dengan Hasil, gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," terang Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).



Dengan dinyatakan perbuatan pelanggaran kode etik sanksi berat, kata Ramadhan, kedua terduga penembakan telah ditempatkan khusus (patsus) di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Baca juga: Densus Tegaskan Bripda Ignatius Dwi Tewas Tertembak Karena Kelalaian

Ramadhan berkata, kedua pelaku itu telah diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 Tahun 2002.

"Sekali lagi, saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provost Div Propam Polri," terang Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!