Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi, Wowon Cs Dihadirkan di PN Bekasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:29 WIB
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (25/7/2023) siang. Ketiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.

Wowon cs tiba di Pengadilan Negeri Bekasi diantar menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sebelum persidangan, Wowon, Solihin, dan Dede ditempatkan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Bekasi.



Di ruang tahanan, ketiga terdakwa dijaga ketat dua polisi bersenjata. Petugas dari Kejaksaan juga terlihat berjaga di sekitar ruang tahanan.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Duloh Beli 30 Racun Tikus untuk Habisi Korban
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!