Otak Pelaku Pencurian Rp1,6 Miliar di Parkir Kantor Gubernur Sumut Diringkus

Selasa, 28 Juli 2020 - 16:56 WIB
Kawanan pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dibekuk pada September 2019. (Foto/SINDOnews/Andi Yusri)
MEDAN - Personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut meringkus TP, seorang tersangka otak pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut senilai Rp1,6 miliar dari dalam bagasi mobil di halaman parkir kantor Gubernur Sumatera Utara .

Sebelum diringkus, TP sempat menjadi buronan Polda Sumut hampir satu tahun lamanya, setelah aksi pencurian yang dilakukan tersangka TP bersama kompolotannya yang sudah terlebih dahulu dibekuk polisi.

Berdasar iinformasi yang dihimpun, TP berhasil diamankan petugas kepolisian di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin (27/7/2020) malam.



Kasi Intel Polda Sumut, Kompol Heriyono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan TP sedang berada dikawasan rumahnya di Jalan Menteng Medan. (BACA JUGA: Usai TikTok, India Kembali Tendang Puluhan Aplikasi Buatan China)

Kemudian, personil yang dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan. "Tapi saat itu pelaku sedang tidak berada di kediamannya,” kata Heriyono, mewakili Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi, Selasa (28/7/2020).

Dia mengatakan, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (27/7/2020), petugas kepolisian kemudian memergoki pelaku sedang melintas di Jalan Menteng. Seketika itu juga, tim melakukan pengejaran dan menangkapnya di Jalan Menteng Gang Swasembada.

Saat diinterogasi pihaknya, pelaku mengakui perbuatannya, ikut terlibat mencuri uang pada Senin (9/9/2019) lalu. "Peran pelaku sendiri adalah sebagai driver (pengemudi) dan juga otak pelaku,” bebernya.

Menurut Heriyono, dari aksi pncurian uang tersebut, tersangka mengaku memperoleh bagian sebesar Rp300 juta. Tersangka meggunakan uang hasil pencurian itu untuk berobat penyakit yang di deritanya di Penang Malaysia. "Pelaku sudah kita serahkan ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Heriyono.

Sesuai hasil interogasi petugas, tersangka ini juga mengaku terlibat dalam aksi kasus pencurian uang di USU Medan. Dari peristiwa pencurian uang di USU senilai Rp130 juta, TP mengaku mendapat bahagian Rp20 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content