Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah

Senin, 17 Juli 2023 - 17:53 WIB
Kajati DIY, Ponco Hartanto menjelaskan penetapan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman. Foto/MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Krido sebelumnya merupakan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.





"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS (Krido Suprayitno) selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, Senin (18/7/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Tersangka Krido Suprayitno telah diperiksa kesehatannya dan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.

Tersangka Krido Suprayitno ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

"Tersangka KS menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," kata Kajati.



Tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY, lanjut Kajati, mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka telah membiarkannya.

Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya. Namun justru tersangka bekerja sama dengan masyarakat untuk melancarkan penambahan luasan tersebut.

Di mana tersangka KS selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin gubernur. Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan/Kadipaten sesuai dengan fungsinya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content