Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, 586 Pengendara di Kota Depok Ditindak
Senin, 27 Juli 2020 - 20:31 WIB
Sebanyak 586 pengendara melakukan pelanggaran di raya Kota Depok pada pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2020 hari ini. Foto: SINDOnews/R Ratna Pernama
DEPOK - Sebanyak 586 pengendara melakukan pelanggaran di jalan raya Kota Depok pada pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2020 hari ini. Mereka terdiri atas 147 pengendara yang ditilang dan 407 pengendara ditegur.
Pelanggar adalah pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan khusus. Untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor antara lain melawan arus sebanyak 59 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 24 pelanggar, dan pelanggaran lainnya sebanyak 19 kasus.
“Total ada 99 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua. Mereka banyak melawan arus di jalan raya. Terutama di Jalan Nusantara, samping Tol Cisalak, Jalan Raya Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Senin (27/7/2020). (Baca juga: Moment Langka Ketika Emak-Emak Tak Berdaya Hadapi Petugas saat Ditilang)
Sedangkan untuk pengendara mobil, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan ponsel saat berkendara dengan jumlah 12 kasus. Kemudian yang tidak menggunakan safetybelt sebanyak 9 kasus, dan lainnya 59 pelanggar. “Total ada 80 pelanggar untuk roda empat,” tukasnya.
Pelanggar adalah pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan khusus. Untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor antara lain melawan arus sebanyak 59 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 24 pelanggar, dan pelanggaran lainnya sebanyak 19 kasus.
“Total ada 99 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua. Mereka banyak melawan arus di jalan raya. Terutama di Jalan Nusantara, samping Tol Cisalak, Jalan Raya Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Senin (27/7/2020). (Baca juga: Moment Langka Ketika Emak-Emak Tak Berdaya Hadapi Petugas saat Ditilang)
Sedangkan untuk pengendara mobil, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan ponsel saat berkendara dengan jumlah 12 kasus. Kemudian yang tidak menggunakan safetybelt sebanyak 9 kasus, dan lainnya 59 pelanggar. “Total ada 80 pelanggar untuk roda empat,” tukasnya.
Lihat Juga :