Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater terhadap Mario Dandy
Selasa, 11 Juli 2023 - 14:06 WIB
Sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Foto: MPI/Ari Sandita
JAKARTA - Pengacara Mario Dandy Satriyo , Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap kliennya. Pemeriksaan itu untuk kepentingan pembelaan.
"Untuk pembelaan kami, Yang Mulia, kami mau minta izin secara tertulis. Tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP, ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaaan kami. Kami mohon izin, kalau misalkan bisa kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," ujar Andreas saat sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Hakim pun mengabulkan permohonan itu. Namun hakim mengingatkan agar pemeriksaan psikiater secepatnya dilakukan.
Baca Juga: Ahli Pidana Ungkap 2 Aspek Penentu Mario Dandy Bisa Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Terencana
"Untuk pembelaan kami, Yang Mulia, kami mau minta izin secara tertulis. Tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP, ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaaan kami. Kami mohon izin, kalau misalkan bisa kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," ujar Andreas saat sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Hakim pun mengabulkan permohonan itu. Namun hakim mengingatkan agar pemeriksaan psikiater secepatnya dilakukan.
Baca Juga: Ahli Pidana Ungkap 2 Aspek Penentu Mario Dandy Bisa Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Terencana
Lihat Juga :