Siswa SMP Tewas Tawuran di Jakpus, 2 Pelaku di Bawah Umur Ditangkap
Minggu, 09 Juli 2023 - 15:33 WIB
AR dan KV dikenakan Pasal 170 jo 351 jo 358 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Korban RZ tewas dengan luka bacok di sejumlah tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke RS Husada.
Berdasarkan rekaman video akun Instagram @wargajakpus terlihat dua kelompok itu melakukan aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka juga melakukan aksi pelemparan menggunakan benda padat.
Korban terjatuh ke dalam selokan air atau got yang mana langsung disambut dengan senjata tajam oleh kelompok lawan. Tak lama kemudian, teman korban menarik keluar dari dalam selokan.
Berdasarkan rekaman video akun Instagram @wargajakpus terlihat dua kelompok itu melakukan aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka juga melakukan aksi pelemparan menggunakan benda padat.
Korban terjatuh ke dalam selokan air atau got yang mana langsung disambut dengan senjata tajam oleh kelompok lawan. Tak lama kemudian, teman korban menarik keluar dari dalam selokan.
(jon)
Lihat Juga :