Ombudsman Ungkap Penyebab Penyediaan Hunian bagi Korban Banjir Bandang di Bogor Berlarut-larut

Jum'at, 07 Juli 2023 - 21:24 WIB
Kata dia, PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) telah diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan digunakan sebagai hunian tetap korban bencana alam, yaitu sekitar 52,8 hektare.

"Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa, dan Desa Cigudeg," jelas Dadan.

Dalam investigasi, lanjut Dadan, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat desa masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.

Baca Juga: Derita Korban Banjir Bandang di Bogor, 10 Menit Air Langsung Setinggi 1 Meter Lebih

Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat. Kantor pertanahan setempat telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.

"Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII, dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor," beber Dadan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!