Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kamis, 06 Juli 2023 - 13:42 WIB
Setelah menolak banding Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dalam yang yang sama.

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!