Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Vonis Banding Irjen Pol Teddy Minahasa

Kamis, 06 Juli 2023 - 10:52 WIB
Banding atas vonis penjara seumur hidup yang diajukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa akan diputuskan Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Banding atas vonis penjara seumur hidup yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan diputuskan Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini. Sidang serupa juga akan digelar untuk terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.

"Putusan perkara pidana atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini," ujar Penjabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Kamis (6/7/2023).



Baca Juga: Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Atas Putusan PTDH



Pantauan MNC Portal di lokasi, persidangan baru dimulai pukul 10.20 WIB. Majelis hakim terlihat sudah memasuki ruang persidangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!