Korban Rihana-Rihani Ingin Uang Kembali, Polisi: Bukan Wewenang Kami

Kamis, 06 Juli 2023 - 04:00 WIB
Dia menegaskan, pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," jelaanya.

Sebelumnya Masayu mengaku kena telah menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 Miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.

"Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," ujar Masayu kepada awak media.

Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali. "Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!