Polisi Tangkap Suami Tersangka Penganiayaan Istri di Depok

Rabu, 05 Juli 2023 - 08:23 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, suami yang menganiaya istri di Depok. Bani sudah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap Putri Balqis Chairunisa.

“Tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah ditangkap dan ditahan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023)

Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU No 2023 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP,” sambungnya.

Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Saat ini, pihaknya masih memeriksa Bani Idham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!