Beli Sepeda Curian di Facebook, 2 Pemuda Makassar Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2020 - 12:42 WIB
Sepeda curian yang dibeli dua pemuda di Kota Makassar yang akhirnya membuatnya terpaksa berurusan dengan kepolisian. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Nasib sial dialami dua pemuda Kota Makassar, Sulsel, masing-masing Yamin (33) dan Jihad (22). Warga Kecamatan Tallo dan Kecamatan Mariso itu ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang karena membeli sepeda yang diduga hasil curian di media sosial Facebook.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan kedua pemuda itu diamankan di Jalan Rajawali 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Minggu (26/7/2020) malam. Bersama barang bukti satu unit sepeda lipat milik korban bernama Yudhi.

"Korban ini berkoordinasi dengan anggota, setelah mendapatkan petunjuk dan informasi, kami bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua penadah tersebut. Mereka membeli sepeda dari media sosial Facebook," ungkap Jamal kepada SINDOnews, Senin (27/7/2020).





Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan laporan pengaduan bernomor 634 /VII/K/2020/sek pnk. Sepeda yang hendak dibeli kedua pemuda itu dicuri dari korban pada Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.

"Korban ini kebetulan melihat postingan jual beli di Facebook yang mirip dengan sepedanya yang hilang. Dikuatkan lagi, saat korban kebetulan melihat sepedanya dipakai oleh salah satu penadah di Pantai Losari. Petunjuk-petunjuk itu yang kami pakai untuk mengamankan kedua penadah," ungkap Jamal.

Dilanjutkan Jamal, dari hasil interogasi sementara terhadap Yamin bahwa sepeda merek Pacifik Noris itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui Facebook seharga Rp2,2 Juta, kemudian dijual kembali ke Jihad seharga Rp 3,3 Juta.

Baca Juga: Polisi Makassar Kantongi Identitas Begal yang Ancam Pengemudi Ojol

"Kita masih mengembangkan penyelidikan mengarah ke pelaku utama yang diduga mencuri sepeda di rumah korban Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang. Informasi awal pelaku diduga dua orang berboncengan sepeda motor. Kita sementara lidik dulu," papar Jamal.

Saat ini, kedua penadah tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang. Jika terbukti bersalah di proses , penyidik bakal menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content