Buka Parkir Ilegal di Jalan Sarkem Yogyakarta, 2 Jukir Digulung Polisi

Selasa, 04 Juli 2023 - 18:36 WIB
Di Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Baca Juga: Sempat Vakum 7 Bulan, Gus Miftah Kembali Gelar Pengajian di Sarkem

Keduanya melanggar karena memang telah menyelenggarakan parkir di tempat terlarang serta memungut uang dari pemilik kendaraan. Hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar. ”Mereka akan kami sidangkan tipiring (tindak pidana ringan),” tambahnya

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menandaskan penindakan kepada parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang akan terus dilakukan. Hal tersebut untuk memberi efek jera terhadap juru parkir liar.

Dia menambahkan, tindakan tegas tersebut tidak hanya dari sisi jukir ilegal saja yang dilakukan penindakan. Tetapi juga dari sisi pengendara yang membandel untuk tetap parkir di kawasan tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!