Polisi Beberkan Tugas dan Cara Kerja Pelaku Aborsi di Sumur Batu Kemayoran

Senin, 03 Juli 2023 - 15:10 WIB
Petugas membongkar septic tank tempat pembuangan janin bayi hasil aborsi di rumah kontrakan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Polisi membeberkan tugas dan cara kerja pelaku aborsi di rumah kontrakan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Lima orang tersangka merupakan pasien dan kekasihnya, dan empat lainnya adalah pelaku praktik aborsi.



Baca Juga: Praktik Sarang Aborsi di Sumur Batu Jakpus, Puluhan Janin Dibuang ke Kloset

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!