3 Kali Ditembak dan Ditangkap, Arjun Kembali Dilumpuhkan Polisi usai Rampok Sopir Truk

Jum'at, 23 Juni 2023 - 18:03 WIB


Josua menyebut, kedua perampok ini dikenal sebagai penjahat jalanan yang selalu menggunakan senjata jenis parang saat beraksi. Mereka juga tak segan-segan melukai korbannya, jika tidak diberi uang atau barang yang mereka minta.

Baca juga: Viral! Pegawai Klinik Hewan Terekam Siksa Anjing Peliharaan hingga Mati

Kini kedua tersangka perampokan tersebut, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, untuk menjalani penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!