Peran 2 Pelaku Kasus Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta Barat

Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:25 WIB
Bareskrim Polri mengungkap home industri jenis sabu jaringan Iran di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pelaku dalam kasus home industri narkoba jenis sabu jaringan Iran di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dua tersangka yang ditangkap yakni HR warga negara Iran dan RP yang merupakan warga negara Indonesia.

"Peran tersangka pertama WNA Iran (HR) dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP), itu berperan sebagai pengedar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi saat konferensi pers di lokasi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta Barat, 2 Pelaku Ditangkap

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, masih ada tiga terduga pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.

"Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," jelas Calvijn.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!