Menkumham Yasonna: Panduan Do's and Don'ts untuk Wisman Hanya Berlaku di Bali

Kamis, 22 Juni 2023 - 21:45 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Gubernur Bali I Wayan Koster. Yasonna ke Bali untuk mengecek langsung penerapan panduan dos and donts bagi wisatawan mancanegara di Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis (22/6/2023). Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengecek langsung penerapan panduan do's and don'ts bagi wisatawan mancanegara di Bandara Ngurah Rai Bali , Kamis (22/6/2023). Panduan itu hanya berlaku di Bali.

"Karena yang paling besar wisatawan masuk ke sini adalah Bali. Length of stay-nya juga banyak di sini," kata Yasonna di terminal kedatangan internasional didampingi Gubernur Bali Wayan Koster.

Dia menjelaskan, do's and don'ts menjadi petunjuk bagi wisman agar tidak melakukan pelanggaran selama berlibur di Bali. Bentuknya berupa brosur yang diberikan petugas imigrasi kepada wisman saat tiba di terminal kedatangan internasional.





Brosur do's and don'ts berisi aturan wisman untuk memperhatikan budaya, tempat suci dan kearifan lokal Bali. Wisman tidak boleh masuk ke pura dan jika masuk harus menggunakan pakaian adat Bali.

"Kemudian pakaian yang sopan, menukar uang di money changer yang benar dan menyewa kendaraan dari yang punya resume," imbuh Yasonna.

Selain dalam bentuk brosur yang ditempelkan dengan paspor, panduan do's and don'ts juga ditampilkan dalam bentuk QR code yang ada di depan konter imigrasi terminal kedatangan internasional.



Jika wisman telah memindai QR code, wisman dapat membaca do's and don'ts dalam tiga bahasa, Inggris, Mandarin, dan India. "Nanti bahasa Rusia dan lain-lain akan kami proses terjemahkan dan tingkatkan," imbuhnya.

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, panduan do's and d don'ts diterbitkan karena banyak terjadi praktik perilaku buruk wisman selama berada di Bali. "Ini untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat," katanya.

Koster menyebut sampai Juni ini ada 36 WNA yang diproses hukum karena tindak pidana dan 1.023 pelanggaran lalulintas oleh WNA. "Untuk deportasi sebanyak 158 orang," ujarnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content