Tempat Hiburan di Jakarta Barat Diminta Tutup H-1 Iduladha

Jum'at, 16 Juni 2023 - 03:38 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meminta tempat hiburan ditutup sehari sebelum Hari Raya Iduladha 1444 H. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meminta tempat hiburan ditutup sehari sebelum Hari Raya Iduladha 1444 H. Imbauan terkait penutupan tempat hiburan tersebut sudah dikoordinasikan kepada pengusaha hiburan di Jakarta Barat.

"Penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan untuk menghormati hari suci umat Muslim, yakni Hari Raya Iduladha," ujar Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sanyoto, Kamis (15/6/2023).



Baca Juga: Petugas Gabungan Razia THM di Kawasan Puncak Bogor, Ini Hasilnya

Sanyoto mengatakan, tempat-tempat hiburan yang wajib tutup sehari sebelum Hari Raya Iduladha, yakni bar, tempat karaoke, tempat pijat, spa, dan tempat hiburan lainnya. Tempat-tempat hiburan boleh dibuka lagi sehari setelah Hari Raya Iduladha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!