Hakim Tolak Permintaan Sidang Mario Dandy dan Shane Dipisah
Kamis, 15 Juni 2023 - 12:05 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan pemisahan persidangan dengan terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan pemisahan persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy Satriyo . Permintaan ini disampaikan kuasa hukum Shane Luka, Happy Sihombing.
"Sebelum dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi kami mengajukan permohonan tertulis yang isinya permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy secara formal," kata Happy di persidangan, Kamis (15/6/2023).
Menurut Happy, ada beberapa alasan pengajuan permohonan pemisahan sidang tersebut yakni, pihaknya berkeinginan untuk membela Shane secara seluas-luasnya dan semaksimal mungkin sehingga diajukanlah permohonan tersebut.
Selain itu, nomor perkara dan komposisi perkara Shane berbeda dengan Mario Dandy, begitu juga berbeda dengan perkara anak AG.
Baca: Sidang Mario Dandy dan Lukas, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga Justice for D
"Sebelum dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi kami mengajukan permohonan tertulis yang isinya permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy secara formal," kata Happy di persidangan, Kamis (15/6/2023).
Menurut Happy, ada beberapa alasan pengajuan permohonan pemisahan sidang tersebut yakni, pihaknya berkeinginan untuk membela Shane secara seluas-luasnya dan semaksimal mungkin sehingga diajukanlah permohonan tersebut.
Selain itu, nomor perkara dan komposisi perkara Shane berbeda dengan Mario Dandy, begitu juga berbeda dengan perkara anak AG.
Baca: Sidang Mario Dandy dan Lukas, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga Justice for D