Polisi Bongkar Judi Togel di Penjaringan Jakut, 1 Pelaku Ditangkap

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:26 WIB
Dari penyelidikan yang dilakukan, menurut Yunita pihaknya mengamankan satu orang tersangka pria berinisial HP (36) beserta barang bukti seperti 4 lembar kertas rekapan nomor judi togel, 1 buah handphone dan uang tunai Rp20.000.

”Tersangka ini berperan sebagai pengecer atau pencatat saat menerima pasangan dari para pemain dan memasangkannya kepada bandar Judi Togel Macau secara online melalui handphoneku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HP dikenakan pasal yang dipersangkakan adalahPpasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!