Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Pengacara Shock
Senin, 12 Juni 2023 - 13:35 WIB
Baca Juga: Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana. "Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," ungkapnya.
Tetapi, lanjut Endeh, masih ada keyakinan untuk meringankan vonis kliennya, yakni terdakwa masih anak di bawah umur dan terpengaruh lingkungan.
"Dia melakukannya itu kan dengan teman-teman yang lain, karena lingkungan. Kemudian di keluarga juga, dia merupakan anak broken home. Jadi kami di situ lah kenapa anak tersebut sampai tega melakukan tindakan brutal ini," jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A Daniel Mario mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana. "Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," ungkapnya.
Tetapi, lanjut Endeh, masih ada keyakinan untuk meringankan vonis kliennya, yakni terdakwa masih anak di bawah umur dan terpengaruh lingkungan.
"Dia melakukannya itu kan dengan teman-teman yang lain, karena lingkungan. Kemudian di keluarga juga, dia merupakan anak broken home. Jadi kami di situ lah kenapa anak tersebut sampai tega melakukan tindakan brutal ini," jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A Daniel Mario mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Lihat Juga :