Buronan Amerika Ditangkap di Bali

Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:35 WIB
Buronan kepolisian Amerika Serikat, Marcus Beam, diamankan di Mapolda Bali.Foto/Miftachul Husna
DENPASAR - Polda Bali menangkap buronan kepolisian Amerika Serikat , Marcus Beam (50). Di negaranya, dia merupakan terdakwa kasus penipuan investasi sebesar USD 500 ribu.

"Kami menerima red notice dari US Marshall Service tentang permohonan bantuan atas pencarian subyek red notice," kata Kapolda Bali Irjen Pol Reinhard Petrus Golose dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2020).

(Baca juga: Ini Penjelasan Tim Peneliti soal Arak Bali untuk Terapi COVID-19 )



Marcus ditangkap di vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/7/2020). Saat ditangkap, dia bersama seorang perempuan yang juga warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine (48).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti terdiri 1 buah paspor, 5 buah handphone, 1 buah pisau lipat dan 13 barang elektronik lainnya.

Marcus menjadi buronan US Marshall Service atas kejahatan penipuan investasi melalui situs web kencan di Chicago Maret 2015 sampai Oktober 2019. Korbannya sebagian besar perempuan.

(Baca juga: Pria Ini Jual Calon Istri Segini Harganya Buat Biaya Nikah )

Marcus ditahan sejak September 2019 oleh kejaksaan AS untuk Distrik Utara Illinois. Dia mulai dibawa ke pengadilan pada Januari 2020. "Namun pada 5 Februari 2020 dia tidak muncul lagi di persidangan dan menghilang," ungkap Golose.

Dia menambahkan, pihaknya masih berkomunikasi dengan US Marshall Service untuk proses ekstradisi Marcus. "Sementara dia ditahan di sini," ujar Golose.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content