Buronan Amerika Ditangkap di Bali
Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:35 WIB
Buronan kepolisian Amerika Serikat, Marcus Beam, diamankan di Mapolda Bali.Foto/Miftachul Husna
DENPASAR - Polda Bali menangkap buronan kepolisian Amerika Serikat , Marcus Beam (50). Di negaranya, dia merupakan terdakwa kasus penipuan investasi sebesar USD 500 ribu.
"Kami menerima red notice dari US Marshall Service tentang permohonan bantuan atas pencarian subyek red notice," kata Kapolda Bali Irjen Pol Reinhard Petrus Golose dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2020).
(Baca juga: Ini Penjelasan Tim Peneliti soal Arak Bali untuk Terapi COVID-19 )
Marcus ditangkap di vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/7/2020). Saat ditangkap, dia bersama seorang perempuan yang juga warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine (48).
"Kami menerima red notice dari US Marshall Service tentang permohonan bantuan atas pencarian subyek red notice," kata Kapolda Bali Irjen Pol Reinhard Petrus Golose dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2020).
(Baca juga: Ini Penjelasan Tim Peneliti soal Arak Bali untuk Terapi COVID-19 )
Marcus ditangkap di vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/7/2020). Saat ditangkap, dia bersama seorang perempuan yang juga warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine (48).
Lihat Juga :