Curhatan Bripka Andry Darma soal Uang Setoran Rp650 Berujung Penahanan Kompol Petrus dan 7 Polisi
Jum'at, 09 Juni 2023 - 20:31 WIB
PEKANBARU - Polda Riau melakukan penahanan terhadap delapan polisi. Penahanan ini dilakukan usai seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Setiawan mengaku menyetor uang Rp650 juta ke mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir.
Bripka Andry Darma Setiawan mengaku menyetor uang Rp650 juta ke mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir. Foto/Ist
Mereka yang ditahan adalah mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir, Kompol P (Petrus) dan tujuh mantan anggota polisi yang saat kejadian semua masih berdinas di Brimob Rokan Hilir.
Ketujuh anggotanya itu juga diduga juga memberi setoran untuk Kompol P untuk bisa dinas luar.
"Kedelapan orang itu sudah kita lakukan Pansus (penempatan khusus) mulai kemarin sampai 30 hari ke depan," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa kedelapan anggota Polri itu terdiri dari dua perwira dan tujuh orang bintara.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang kode etik. Mereka melanggar terkait penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Bripka Andry Darma Setiawan mengaku menyetor uang Rp650 juta ke mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir. Foto/Ist
Mereka yang ditahan adalah mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir, Kompol P (Petrus) dan tujuh mantan anggota polisi yang saat kejadian semua masih berdinas di Brimob Rokan Hilir.
Baca Juga
Ketujuh anggotanya itu juga diduga juga memberi setoran untuk Kompol P untuk bisa dinas luar.
"Kedelapan orang itu sudah kita lakukan Pansus (penempatan khusus) mulai kemarin sampai 30 hari ke depan," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa kedelapan anggota Polri itu terdiri dari dua perwira dan tujuh orang bintara.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang kode etik. Mereka melanggar terkait penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
tulis komentar anda