Satpol PP Jakbar Segel Tower BTS Tak Berizin di Kalideres

Rabu, 07 Juni 2023 - 15:20 WIB
Satpol PP Jakarta Barat menyegel tiang Base Transceiver Station (BTS) di Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menyegel tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat. BTS tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari Pemprov DKI.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, pihaknya meminta kontraktor untuk tidak melanjutkan pembangungan tower BTS tersebut.



"Kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang dikeluarkan oleh Satpel Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Kalideres," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Agus menuturkan, tower BTS tersebut sejatinya dalam proses pembangunan. Namun, pembangunan sudah dihentikan oleh petugas Satpol PP sejak sebulan lalu.

Baca: CSIS Ingatkan Pembangunan BTS dan Transformasi Digital Jangan Sampai Mandek

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!