Perdagangan Orang di Cilacap Terbongkar, 165 Korban Ditipu Rp3,6 Miliar
Selasa, 06 Juni 2023 - 17:30 WIB
CILACAP - Polres Cilacap mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menangkap dua orang tersangkanya. Modus pera pelaku untuk memperdaya ratusan orang korban yakni dengan menjanjikan memperkerjakan mereka sebagai pekerja migran ilegal atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri. Sebab para korban tidak ada yang diberangkatkan bekerja sebagai pekerja migran.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda menyatakan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan petugas. Yakni Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.
"Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia melalui CV Asiana Jasvan Jaya di mana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.
Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari calon pekerja migran Indonesia yang ditipunya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri. Sebab para korban tidak ada yang diberangkatkan bekerja sebagai pekerja migran.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda menyatakan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan petugas. Yakni Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.
"Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia melalui CV Asiana Jasvan Jaya di mana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.
Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari calon pekerja migran Indonesia yang ditipunya.
tulis komentar anda