Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara terkait Perkara Penipuan

Selasa, 06 Juni 2023 - 16:30 WIB
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya dan terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Dia didakwa melanggar dua pasal dalam KUHP yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!