Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat Plus-plus di Komplek Ruko Rich Palace Kembangan
Jum'at, 02 Juni 2023 - 15:10 WIB
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Bogor
Eko mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agara mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.
Eko mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agara mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :