Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat Plus-plus di Komplek Ruko Rich Palace Kembangan

Jum'at, 02 Juni 2023 - 15:10 WIB
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Bogor



Eko mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agara mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!